Di China, terutama diluar zona ekonomi, setiap orang berhak mendapatkan tempat untuk berdagang dipasar yang disediakan pemerintah. Jadi kalau pemerintah bangun pasar maka semua PKL harus dapat jatah kios. Skema kepemilikan kios ada dua. Pertama, bagi hasil berdasarkan omzet atau hak pakai selama 100 tahun melalui sewa. Apakah dia mau bagi hasil atau hak pakai? Selama pembangunan pasar itu PKL harus menabung agar mencapai 30% dari harga kios. Ini untuk memastikan bahwa PKL itu memang qualified sebagai pedagang. Pembangunan tidak diserahkan kepada developer tapi oleh pemda sendiri. Jadi harga kios tentu bukan harga seperti kalau developer swasta yang bangun. Rata rata satu kios di China harganya tidak lebih Rp 30 juta untuk ukuran 2,5 x 3 meter. Jadi benar benar pasar dibangun bukan motive business rente menarik laba dari propery tapi murni untuk peningkatan ekonomi. Pedagang tidak boleh menentukan apa barang dagangannya. Tapi yang menentukan barang dagangannya adalah pemda. Mengapa...
pojok tulisan si anak bawang